Baru 1 Bulan Ikut Geng Motor, Rendi Sudah Bacok Anggota Polsek Menteng
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 170 KUHPidana tentang Kekerasan Senjata Tajam yang Dilakukan Bersama-sama, mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Diketahui, peristiwa nahas yang terjadi pada Minggu (28/2) pagi itu bermula saat geng motor itu hendak mencari lawan tanding melalui media sosial.
Aksi mereka pun terendus jajaran Polsek Menteng. Patroli wilayah pun dilakukan polisi.
Pada akhirnya polisi dapat bertemu geng motor yang berjumlah puluhan orang itu di wilayah RW 03, Menteng, Jakarta Pusat.
Aiptu Dwi Handoko yang saat itu bersama delapan personel lainnya pun membubarkan geng motor tersebut.
Namun, gerombolan geng motor itu kabur.
Saat polisi mencoba mengamankan salah satu anggota geng motor tersebut, Aiptu Dwi Handoko dilukai oleh anggota geng tersebut dan alami luka pada jari tangannya. (cr1/jpnn)