Sanksi umum yang dimaksud adalah berdasarkan pasal 38 Peraturan KPU No 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kampanye. Di dalamnya disebutkan, ''Jika pelaksanaan serta peserta pemilu yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tata cara kampanye dan telah memperoleh peringatan tertulis sekurang-kurangnya satu kali dalam satu dapil, dilarang melakukan kegiatan kampanye berikutnya di dalam satu daerah pemilihan yang bersangkutan'' (bay/agm)
JAKARTA - Tenggat penyerahan daftar juru kampanye nasional (jurkamnas) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir kemarin (13/3). Meski telah ditutup,