Baru 19 Parpol Serahkan Daftar Jurkam
Sabtu, 14 Maret 2009 – 07:44 WIB
Dia mengatakan, meski terdapat batas waktu penyampaian jurkamnas, tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan KPU kepada parpol yang telat. Ketentuan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 hanya mengatur batas waktu. ''Namun, tidak ada sanksi apa pun yang bisa kami berikan. (Karena) tidak ada dasarnya,'' kata dia.
Meskipun tidak ada sanksi, tetap saja ada sanksi umum saat pelaksanaan hari H nanti. Dalam arti, kampanye parpol yang bersangkutan akan dihentikan jika daftar jurkamnasnya tidak masuk database KPU. Pengawasan tersebut harus benar-benar hingga ke lapangan demi mendapatkan fakta-fakta riil. ''Itu tugas pengawas pemilu nanti,'' terang Yanti.