Baru Belajar jadi Kurir Sabu - Sabu, Langsung Tertangkap Polisi
Jumat, 28 Juni 2019 – 09:06 WIB
Atas perbuatannya, akelar penjualan motor itu diganjar dengan pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)