Baru Menikah 3 Minggu, Suami Bunuh Istri Secara Sadis
Selanjutnya, kata Setiyawan, tim berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah, dan mengamankan pelaku, hingga dilakukan penjemputan tersangka.
"Tersangka mengakui telah membunuh istrinya dengan cara menusukan pisau beberapa kali ke tubuh korban hingga terjatuh dan meninggal dunia," katanya.
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, pelaku dan korban baru menikah sekitar tiga minggu lalu, tetapi, mereka sering bertengkar atau cekcok.
Dikatakannya korban tidak mau merawat anak bawaan dari pelaku.
Pada hari kejadian, mereka datang ke TKP dengan tujuan ingin menyelesaikan masalah, tetapi, kembali terjadi cekcok dan pelaku makin emosi hingga kemudian menikam korban menggunakan pisau.
Pelaku kemudian langsung pergi menggunakan satu unit sepeda motor milik korban menuju ke arah jalan Takengon (Aceh Tengah).
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata AKBP Setiyawan. (antara/jpnn)