Baru Satu Menteri Mundur dari DPR
Tifatul Harus Lengser dari DPRJumat, 23 Oktober 2009 – 16:19 WIB
Menurut Marzuki, kursi yang ditinggalkan anggota DPR yang menjadi menteri akan diisi melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). "Nanti lewat PAW, partainya langsung mengajukan pergantian ke DPR sesuai peraturan KPU,"paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso menyatakan hal serupa. Menurutnya, semua anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan di eksekutif. Priyo justru menyinggung status Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring yang kini masih merangkap jabatan Ketua Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika. "Sesuai dengan ketentuan undang-undang tidak boleh merangkap jabatan," kata Priyo.