Basrief: Usut Korupsi Harus Cepat
Selasa, 28 Desember 2010 – 05:30 WIB
Terkait tuntutan jaksa yang tidak begitu berat kepada para terdakwa korupsi, Basrief mengaku hal itu menjadi kewenangan jaksa yang bersangkutan. “Jaksa penuntut umum diberi kewenangan untuk menuntut sesuai dengan alat bukti di persidangan. Yang penting ancaman pidana-nya harus tetap berada dalam kisaran ancaman maksimal dan minimal.”
Dari kunker ke kantor kejati Sumsel kemarin, Basrief didampingi jaksa agung muda bidang pengawasan (jamwas) Marwan Effendy SH menyambangi beberapa ruangan yang ada di kejati. Di antaranya, ruangan asisten pengawasan (Aswas) kejati Sumsel, ruangan pemeriksa tindak pidana umum, pemeriksa tindak pidana khusus, kasubbag keuangan, pemeriksa pegasun dan beberapa ruangan jaksa fungsional.
Kelengkapan fasilitas kantor kejati Sumsel, menurut Basrief, sudah cukup lengkap dan memadai. “Saya lihat terus dilakukan perbaikan, sebagai contoh badan arsip dan perpustakaan selama ini sudah dirawat dengan baik. Tapi perlu terus menerus dirapikan lagi, termasuk sarana lainnya.”