Batas Rekapitulasi PPK Terancam Mundur
Kamis, 16 April 2009 – 08:41 WIB
Atas permintaan tersebut KPU pusat akan melakukan pembahasan secepat mungkin untuk menentukan dasar hukum yang akan digunakan untuk perpanjangan waktu rekapitulasi. Sebab, berdasarkan ketetapan peraturan KPU menyebutkan bahwa rekapitulasi suara di tingkat PPK harus rampung pada 14 April 2009.
Namun, Andi meminta bagi PPK yang sudah selesai melakukan rekapitulasinya diminta untuk segera melaporkannya ke KPU kabupaten/kota. “Yang sudah selesai, segera selesaikan, jangan ada yang terhambat, karena KPU kabupaten/kota juga punya jadwal sendiri,” pintanya.