Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Batasi Ruang Gerak Mafia Tanah, BPN Terus Perbaiki Aturan

Sabtu, 20 November 2021 – 13:47 WIB
Batasi Ruang Gerak Mafia Tanah, BPN Terus Perbaiki Aturan - JPNN.COM
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalail menutup Rapat Koordinasi (PSKP). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kepastian hukum menjadi persyaratan untuk menjadi negara yang maju dan jika tidak maka resource (sumber daya) masyarakat akan banyak terbuang.

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil saat menutup Rapat Koordinasi Penanganan Kejahatan Pertanahan, yang digelar oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (19/11).

"Misalnya hak kepemilikan, hak perdata tanah orang, kemudian telah diberikan hak oleh negara, itu akan memberikan kenyamanan dan kepastian kepada masyarakat, investor, dan lainnya," ungkapnya.

Dalam memerangi mafia tanah, Kementerian ATR/BPN membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"PTSL ini tujuannya adalah semua tanah di Indonesia nanti bisa kita daftarkan. Jika semua tanah terdaftar sudah ada koordinatnya, ruang bergerak bagi penjahat untuk memanipulasi menjadi lebih sulit," tutur Menteri Sofyan.

Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya memperbaiki regulasi guna membatasi ruang gerak mafia tanah.

"Kita juga memperbaiki aturan-aturan, memastikan eigendom. Hak girik dan lainnya itu tidak lagi sebagai bukti hak milik, tetapi sebagai petunjuk saja. Melihat ini jadi masalah, girik dimanipulasi sehingga dapat menuntut orang yang mempunyai sertifikat," paparnya.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Daniel Adityajaya.

Kepastian hukum menjadi persyaratan untuk menjadi negara yang maju dan jika tidak maka resource (sumber daya) masyarakat akan banyak terbuang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close