Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa 1 Kg Sabu-Sabu, Jimmy dan Hasan Dituntut 20 Tahun

Jumat, 11 Agustus 2017 – 23:58 WIB
Bawa 1 Kg Sabu-Sabu, Jimmy dan Hasan Dituntut 20 Tahun - JPNN.COM
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Sidang tuntutannya yang sempat tertunda sebanyak lima kali membuat kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Jimmy dan Hasan terlihat santai.

Namun, ekspresi santai itu tidak bisa lagi diperlihatkan lantaran sidang yang digelar Kamis (10/8) sungguh membuat mereka tak bisa nyenyak.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan itu, kurir narkoba yang ditangkap oleh pihak Bea Cukai Tarakan pada November 2016 itu hanya bisa duduk diam.

Mereka kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak satu kilogram (kg).

Karena tindakannya, mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 20 tahun penjara.

Saat dijumpai Kaltara Pos, pengacara kedua kurir narkoba itu mengatakan, Jimmy dan Hasan tidak seharusnya mendapatkan hukuman selama itu karena bukan sebagai aktor utama.

“Mereka juga kan, bisa dibilang adalah korban yang dimanfaatkan oleh bandar besarnya dengan iming-iming uang. Makanya, saya selaku pengacara tidak setuju dengan tuntutan selama itu,” kata pengacara Jimmy dan Hasan, Nunung.

Dia mengungkapkan, Jimmy dan Hasan merupakan kepala rumah tangga yang memiliki ekonomi terbatas.

Sidang tuntutannya yang sempat tertunda sebanyak lima kali membuat kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Jimmy dan Hasan terlihat santai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close