Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa 2 Kg Sabu-Sabu Dapat Upah Sebegini

Sabtu, 14 April 2018 – 03:45 WIB
Bawa 2 Kg Sabu-Sabu Dapat Upah Sebegini - JPNN.COM
Jajaran BNNP Sumsel mengungkap kasus 2 kg sabu yang dibawa PH (baju biru). Foto: Budiman/Sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel meringkus PH (33), warga Desa Kecitran, Kecamatan Purworejo Klampok, Kabupaten Banjar Negara, di sebuah kamar hotel di Jl Dani Efendi (Jl Radial), Senin (9/4).

Dari tangan pelaku petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram.

“Penggeledahan di kamar itu, ditemukan 2 kg sabu dalam kantong plastik hijau. Disita juga uang Rp1 juta dan handphone (Hp),” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Agung S, seperti dilansir sumeks.co.id (Jawa Pos Group) hari ini.

Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp25 juta untuk mengambil dan mengirimkan paket sabu tersebut atas perintah Budi (buron).

Tersangka asal Jawa Tengah ini naik pesawat dari Jakarta ke Pekanbaru untuk mengambil 2 kg sabu itu. Menumpang travel, PH lalu membawa sabu tersebut ke Palembang. Dia sempat mampir di Jambi.

“Kata tersangka, dia baru mendapat Rp4 juta untuk keperluan tiket dan biaya hotel. Sisanya diberikan setelah barang ini diterima pemesannya,” tutur Agung.

Tersangka PH mengaku, baru pertama kali mengirimkan paket sabu-sabu tersebut. Selama ini, bekerja sebagai sopir. “Saya tergiur dengan upah yang dijanjikan, sebesar Rp25 juta,” cetusnya.

Terpisah, dari 8 pegawai yang dipanggil berdasar ”nyanyian” JRP (37), oknum PNS yang pembawa sabu, hanya 1 orang yang mangkir. “Oknum pegawai satu itu benar-benar akan kami jemput paksa,” tegas Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir, kemarin (12/4).

BNNP Sumsel meringkus PH (33), warga Desa Kecitran, Kecamatan Purworejo Klampok, Kabupaten Banjar Negara, dari kamar sebuah hotel di Jl Dani Efendi Senin (9/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News