Bawa 6 Kg Bahan Peledak dan Senjata Tajam, MR Nekat Melawan Polisi
jpnn.com, JEMBER - Aparat Polri menangkap warga berinisial (MR) karena kedapatan membawa enam kilogram bahan peledak di pinggir jalan Desa Sidomekar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
MR yang merupakan warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, itu juga kedapatan membawa senjata tajam dan hendak melawan polisi saat akan ditangkap.
"Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP), diketahui tersangka MR membuat dan meracik bahan peledak, kemudian mengedarkan bahan peledak yang telah dipesan oleh para pembelinya," kata Kapolsek Semboro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fatchur Rahman di Jember, Selasa (30/9).
Fatchur menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari kegiatan rutin unit Reskrim Polsek Semboro yang melakukan patroli antisipasi wilayah guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan setempat.
Hasil dari penangkapan itu, lanjut dia, Unit Reskrim Polsek Semboro mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 sumbu siap pakai.
Kemudian tempat warna hijau yang digunakan untuk mencampur bahan peledak, uang tunai Rp 3,2 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol P-4935-GW milik tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
Dalam UU tersebut disebutkan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak merupakan tindak pidana.