Bawa 8,3 Kg Sabu-sabu dari Tanjungbalai ke Medan, Aseng Ditangkap, Iwan Ditembak Mati
“Petugas langsung melakukan tindakan terukur. Tersangka meninggal dalam perjalanan ke RS Bhayangkara,” ujar Martuani.
Dari tas merah yang dibawa tersangka, ditemukan barang bukti 7 bungkusan yang dikemas dalam teh hijau merek Qing Shan berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7 kg.
Masih disampaikan Kapoldasu, pada Sabtu (10/10) sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka Aswan alias Aseng di Jalan HM Nur Nomor 59 Desa Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 1 kg sabu dari lemari kamar tersangka yang dikemas dalam plastik teh hijau merek Qing Shan, dan 3 bungkus plastik klip berisi 300 gram sabu.
Disebutkan Kapoldasu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Dua Tahanan Meninggal Dunia, Kapolsek Sunggal Diperiksa Propam Polda Sumut
“Terungkapnya kasus ini, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 83.000 orang, dengan asumsi 1 gram sabu-sabu untuk 10 orang pengguna,” terang Martuani. (mag-1/han)