Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Agar Bebas Bea Masuk, Pahami Aturannya
Dia menegaskan, jika seluruh ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang bawaan penumpang yang diatur dalam PMK 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Dalam hal menggunakan skema barang bawaan penumpang, pembebasan hanya diberikan sebesar FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan,” ujar Hatta.
Kebijakan yang telah ditetapkan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Bea Cuka memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mematuhi ketentuan di bidang impor terutama terkait barang pindahan dan barang bawaan penumpang.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya,” pungkas Hatta. (jpnn)