Bawa Barang Terlarang dari PNG, Dua Pemuda Ini Berakhir di Balik Jeruji
Senin, 06 Juni 2022 – 21:19 WIB
"Jadi barang itu mereka disuruh jual di Nabire, kemudian hasilnya akan dibagi sama rata," bebernya.
Baca Juga:
Baca Juga: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Alam.(mcr30/jpnn)