Bawa Narkoba, Perempuan Malaysia Disidang
jpnn.com - BATAM KOTA - Chua Mei Hua alias Sally, warga negara Malaysia tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi ke Indonesia. Siang kemarin, perempuan berusia 29 tahun ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Batamcenter. Jaksa penuntut umum (JPU) Tryanto mendakwanya dengan pasal 114 jo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat sidang Sally yang tak bisa berbahasa Indonesia tampak di dampingi penerjemah dari Dinas Pendidikan Kota Batam dan penasehat hukumnya Bernad Nababan.
"Tolong terjemahkan surat dakwaannya, agar terdakwa bisa mengerti kenapa bisa berada disini," kata Jarot salah satu hakim anggota yang dipimpin Merrywati.
Dalam surat dakwaan dijelaskan jika Sally ditangkap oleh petugas Bea Cukai sesaat setelah turun dari kapal tujuan Malaysia Batam.
Petugas yang saat itu berjaga di dekat pintu masuk kedatangan melihat gerak-gerik mencurigai dari wanita berparas ayu ini. Tak ingin kehilangan target, dua orang petugas bea cukai langsung mendekati Sally yang membawa sebuah tas. Sally pun diminta membuka tas yang ternyata berisi 4 paket sabu seberat 700 gram dan 87 butir pil ekstasi.
Saat itu, Sally tak ditangkap seorang diri. Petugas juga menangkap Sathis Sekar warga Malaysia keturunan India yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
Dari hasil penyidikan, keduanya disuruh oleh Angmiokia (DPO) untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada Sandi (DPO.). Keduanya pun diupah sebesar 4700 ringgit atau setara Rp 15 juta.
"Bahwa terdakwa tak mempunyai izin oleh yang berwenang menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan satu. Karena itu, perbuatan terdakwa diatur ancaman pidana 114 jo 132 UU RI no 35 tahun 2009," kata Tryanto.