Bawa Narkoba, WN India Dihukum Gantung
Jumat, 29 Januari 2010 – 14:18 WIB
Dalam amar putusannya, Mohammad Yazid menegaskan bahwa seluruh saksi-saksi dalam kasus tersebut menujukkan bahwa terdakwa selalu memegang kantong berisi narkoba tersebut dan menyadarinya sejak awal.
"Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman gantung sampai mati," kaya Yazid seperti dilansir kantor berita Bernama.