Bawa Sabu di Kemaluan, WN Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 09 Agustus 2012 – 10:29 WIB
BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ling Ting Ting (25), warga Malaysia yang membawa sabu 175 gram di kemaluannya. Vonis terhadap Ling Ting Ting dalam sidang yang berlangsung Rabu (8/8) kemarin di PN Balikpapan lebih ringan 2 tahun dari tuntutan 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eric SH dan Adytia SH.
Majelis hakim menilai Ling Ting Ting terbukti secara sah dan meyakinkan membawa sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia sehingga melanggar Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis terhadap terdakwa ini telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta berbagai petunjuk.
Menurut Eric yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena narkoba ini merusak kesehatan manusia hingga berujung kematian bagi yang mengonsumsi serta bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta mengakui semua perbuatanya.
BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara terhadap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
Rabu, 27 November 2024 – 04:00 WIB - Kriminal
4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
Selasa, 26 November 2024 – 21:38 WIB - Kriminal
Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
Selasa, 26 November 2024 – 19:40 WIB - Kriminal
Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
Selasa, 26 November 2024 – 19:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB - Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 07:58 WIB - Dahlan Iskan
Mabuk Dhani
Rabu, 27 November 2024 – 07:51 WIB