Bawa Sabu di Kemaluan, WN Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 09 Agustus 2012 – 10:29 WIB
Seusai pembacaan vonis majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan. Namun, terdakwa langsung memilih untuk menerima putusan tersebut.
Sidang yang dipimpin Hakim Lindi Kusumaningtyas SH yang disaksikan Pengacara terdakwa Supranajaya SH ini, pihak JPU masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut karena vonisnya lebih ringan 2 tahun dari tuntutan yang dibacakan.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa Ling Ting Ting mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, sabu-sabu yang dibawanya dari Malaysia sebanyak tiga paket masing-masing dua paket disimpan di vagina serta satu paket digenggam.