Bawa Sabu, Kakek 64 Tahun Dibui
jpnn.com, SURABAYA - Abdul Rochim terpaksa harus menikmati hidupnya lima tahun ke depan dari balik penjara.
Itu terjadi setelah hakim mengganjar kakek 64 tahun tersebut dengan hukuman lima tahun penjara.
Pria yang beralamat di Dinoyo Sekolahan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membawa satu poket sabu-sabu.
Saat sidang putusan kemarin, Rochim tampak tenang mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, Warmah, sang istri, yang duduk di kursi pengunjung tampak cemas selama persidangan.
Sebab, semakin lama suaminya dipenjara, tentu saja semakin lama tidak ada yang menemani Warmah di rumah.
Warmah memang pantas cemas. Apalagi setelah JPU Satya Wirawan menuntut suaminya dengan hukuman 7,5 tahun penjara.
Selain itu, Satya meminta Rochim dikenai denda Rp 800 juta. "Jika tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," terang Satya.