Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa Sabu, Kakek 64 Tahun Dibui

Jumat, 06 Oktober 2017 – 20:08 WIB
Bawa Sabu, Kakek 64 Tahun Dibui - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Abdul Rochim terpaksa harus menikmati hidupnya lima tahun ke depan dari balik penjara.

Itu terjadi setelah hakim mengganjar kakek 64 tahun tersebut dengan hukuman lima tahun penjara.

Pria yang beralamat di Dinoyo Sekolahan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membawa satu poket sabu-sabu.

Saat sidang putusan kemarin, Rochim tampak tenang mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, Warmah, sang istri, yang duduk di kursi pengunjung tampak cemas selama persidangan.

Sebab, semakin lama suaminya dipenjara, tentu saja semakin lama tidak ada yang menemani Warmah di rumah.

Warmah memang pantas cemas. Apalagi setelah JPU Satya Wirawan menuntut suaminya dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

Selain itu, Satya meminta Rochim dikenai denda Rp 800 juta. "Jika tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," terang Satya.

Kakek 64 tahun itu membawa satu poket sabu-sabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close