Bawa Sabu, Kakek 64 Tahun Dibui
Jumat, 06 Oktober 2017 – 20:08 WIB
Bukan tanpa alasan Satya mengajukan tuntutan itu. Selama persidangan, Rochim mengakui perbuatannya.
Dia membawa 0,30 gram SS pada 24 Juli lalu. Dia membeli dari seorang pengedar bernama Niko (masuk DPO).
Dia pun mengaku sudah lama mengonsumsi serbuk haram kristal putih tersebut. Sudah tiga bulan lebih.
Intensitasnya juga cukup tinggi. Seminggu bisa sampai dua kali. Untuk itu, JPU menjeratkan pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (aji/c6/ano/jpnn)