Bawa sabu, Tabrak Kasat Reskrim
Rabu, 22 Februari 2012 – 10:46 WIB
Ditemui di Mapolres OKI, tersangka Syaiful mengaku sudah tiga kali transaksi SS dengan Pir, dengan jumlah yang sama (satu kantong seharga Rp60 juta). ”Saya berutang dengan Pir, kami transaksi di Palembang. Dari satu kantong itu saja pecah jadi paket-paketan kecil, mulai dari Rp200 ribu-Rp800 ribu. Selain menjual, saya juga sering memakai,” aku tersangka Syaiful.
Tapi tersangka Syaiful mengaku, untuk kali ini dia belum sempat memegang SS yang baru dibelinya dari tersangka Pir. Karena dimasukkan langsung ke bangku tengah mobilnya, oleh tersangka Pir. Namun tersangka Pir membantah semua keterangan tersangka Syaiful. ”Dia (Syaiful, red) mengada-ngada, Pak, saya tidak pernah bisnis sabu-sabu. Dia sengaja membawa (menyeret, red) saya, karena dia masih memiliki utang uang Rp12 juta dengan saya,” cetus tersangka Pir.
Di Kota Palembang, dua mahasiswa tingkat akhir Fakultas Ekonomi sebuah universitas swasta di kawasan Plaju, ditangkap usai pesta sabu-sabu (SS), oleh aparat Unit IV Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKP Paulina SH. Keduanya, Khoirumsyah alias Anton (22), asal Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, dan Agung Budiyanto (23), asal Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.