Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa Senpi, Pegawai Dispenda Ditahan

Rabu, 27 Februari 2013 – 03:02 WIB
Bawa Senpi, Pegawai Dispenda Ditahan - JPNN.COM
Dikatakan, tersangka SW sudah resmi menjadi tersangka kasus kepemilikan Senpi rakitan dan 1 butir amunisi. Sehingga, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka sudah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres.

Tersangka melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(sr)

MANOKWARI - Polisi belum bisa memastikan motif oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dispenda Papua Barat berinisial SW membawa senjata api rakitan bersama

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA