Bawa Senpi, Pegawai Dispenda Ditahan
Rabu, 27 Februari 2013 – 03:02 WIB
Tersangka melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(sr)
Tersangka melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(sr)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News