Bawa Senpira ke Warung Tuak, Ya Begini Jadinya
Jumat, 20 April 2018 – 22:21 WIB
“Pelaku dapat dijerat dengan Undang -undang (UU) Darurat Tahun 1951,” pungkasnya.(wek)
“Pelaku dapat dijerat dengan Undang -undang (UU) Darurat Tahun 1951,” pungkasnya.(wek)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News