Bawaslu dan KPU Beda Persepsi
Jumat, 13 Maret 2009 – 07:46 WIB
Wirdyaningsih mencontohkan dugaan pelanggaran dengan terlapor Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring. Bawaslu yakin kasus tersebut layak diganjar hukuman serius. Namun, saksi ahli yang dipanggil penyidik menganggap itu bukan pelanggaran pidana. Apalagi, beberapa anggota KPU saat itu justru menilai tindakan Bawaslu berlebihan.
Sebenarnya, kata Wirdyaningsih, Bawaslu sudah menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi kasus pelanggaran pemilu. Saksi tersebut, kata Wirdyaningsih, bisa memperkuat dugaan dari kasus yang diajukan Bawaslu. "Tujuan kamikan agar pemilu berjalan tertib, tidak ada pelanggaran serius yang terjadi," katanya. (aga/agm)