Bawaslu Desak Pemerintah Terbitkan Perppu
Soal Audit Dana KampanyeSabtu, 15 November 2008 – 14:25 WIB
Sementara jumlah rekening yang akan diperiksa ditaksir berkisar 18 ribu rekening. Demikian banyak karena selain rekening parpol, juga yang akan diaudit adalah rekening calon anggota DPD. Soal waktu juga terbilang sempit. Di dalam UU No.10 2008 disebutkan kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan. "Jadi, jika tidak ada langkah konkrit, percayalah audit dana kampanye hanya formalitas belaka," ujar Wahidah dengan nada gusar.
Bawaslu meminta, KPU bisa mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengantisipasi minimnya jumlah akuntan publik yang bisa dilibatkan sesuai UU Nomor 10 2008, dan memperpanjang masa audit dana kampanye.