Bawaslu DKI Panggil Fadli Zon, DPR Tersinggung
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta memanggil Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, diprotes Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
Pemanggilan terhadap dua anggota DPR itu dilakukan Bawaslu DKi, karena ingin meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye Pemilu ketika pelaksanaan Aksi Munajar 212 lalu.
"Undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada Fadli Zon dan Zulkifli Hasan terkait acara Munajat 212 patut disesalkan," ucap Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad, kepada JPNN, Kamis (7/3).
BACA JUGA: Fadli Zon Minta Presiden Jokowi Selesaikan Dulu Masalah Honorer K2
Dia menyatakan, Bawaslu jelas-jelas mengabaikan hak imunitas DPR yang secara tegas diatur dalam Pasal 80 UU MD3 serta Pasal 20A ayat (3) UUD 1945, karena orang tersebut hadir di acara Munajat 212 dalam kapasitas sebagai anggota DPR. Sementara, dasar pemanggilan untuk klarifikasi adalah laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
"Bawaslu DKI seharusnya tidak bersikap arogan dengan mengirimkan undangan klarifikasi kedua setelah sebelumnya ada penjelasan detail soal hak imunitas Anggota DPR tersebut kepada Bawaslu DKI," tegas Dasco.
Anggota Komisi III DPR itu juga menyatakan bahwa langkah Bawaslu DKI tersebut menunjukkan ketidak-pahaman mereka atas aturan perundang-undangan yang mendasar. Seharusnya, hal itu dipahami Bawaslu agar tidak menimbulkan gesekan antarinstitusi.
Apabila sikap Bawaslu masih berlanjut, MKD menyarankan supaya Fadli Zon dan Zukilifi Hasan melaporkan Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).