Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Ketua DPRD Pekanbaru
jpnn.com, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru menghentikan kasus dugaan politik uang yang menjerat Ketua DPRD Pekanbaru Sahril.
Kasus ini dihentikan karena Bawaslu tidak menemukan unsur politik uang maupun penyalahgunaan fasilitas negara dalam kasus tersebut.
“Tadi kami sudah putuskan. Hasilnya tidak ditindak lanjuti," sebut Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution usai rapat pleno yang digelar, Kamis (4/4) sore.
Lebih jauh dijelaskan Indra, bahwa selama 14 hari ini pihaknya sudah melakukan penelahaan laporan dengan melibatkan 15 orang saksi. Baik dari pelapor, terlapor hingga penyelenggara kegiatan sosialisasi Perda yang ditaja Pemko Pekanbaru.
Dalam perjalanan penyelidikan diketahui bahwa Sahril hanya sebagai salah seorang nara sumber dalam kegiatan itu. Sehingga unsur pemanfaatan fasilitas negara dalam kasus tersebut gugur. Keterangan saksi juga membuatkan bahwa Sahril tidak ada mengajak, menyampaikan visi dan misinya maju sebagai Caleg.
Soal harga pembagian uang, dari keterangan saksi diketahui bahwa anggaran untuk sosialisasi memang sudah ada sesuai nomenklatur."kalau soal pembagian uang itu memang sudah sesuai aturan. Dimana kalau untuk sosialisasi Perda," ucapnya.
Saat ditanya mengenai informasi ada bahan kampanye Sahril terselip pada amplop uang yang dibagikan, Indra menyebut informasi itu sedikit keliru. Dimana kertas yang diduga bahan kampanye merupakan contoh surat suara. Dan terselip di undangan acara. Bukan pada amplop yang berisi uang. Hal itu dikatakan dia juga tidak memenuhi unsur untuk meningkatkan status penyelidikan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.
“Ya memang ada. Tapi itu merupakan contoh surat suara. Terselip pada undangan kegiatan. Itupun dibagikan sehari jelang acara. Makanya tidak ada kaitannya antara kegiatan dengan contoh surat suara yang dimaksud. Dalam penyelidikan selama 14 hari kami juga turut mendalami itu.