Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Ketua DPRD Pekanbaru
“Namun dari keterangan terlapor, contoh surat suara tersebut bukan dibagikan pihaknya. Beliau mengaku tidak tau siapa yang menyelipkan. Karena contoh surat suara itu sudah dicetak sebanyak 60 ribu dan sudah dibagikan," terangnya.
Dia juga menambahkan, didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) contoh surat suara juga bukan merupakan bahan kampanye. Sehingga unsur kampanye dalam kegiatan tersebut juga turut gugur. Contoh surat suara bisa dikategroikan bahan kampanye bila saja dalam pelaksanaan acara memuat unsur ajakan untuk memilih yang bersangkutan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Pekanbaru Sahril dilaporkan masyarakat ke Bawaslu atas dugaan kasus politik uang. Dimana laporan tersebut sudah di register Bawaslu. Itu setelah bukti awal atas laporan tersebut dirasa memenuhi unsur untuk menindaklanjuti laporan. Dimana, Bawaslu Pekanbaru memiliki waktu selama 14 hari sejak Senin (18/3) untuk membuat keputusan.
Bawaslu, dari keterangan Indra, juga sudah memperoleh bukti awal laporan berupa dugaan uang yang diberikan sebesar Rp200 ribu dalam pecahan Rp50 ribu. Selain itu ada juga bukti berupa rekaman video yang didapat oleh Bawaslu. Tidak hanya sampai disitu, terlapor Ketua DPRD Pekanbaru Sahril juga sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu atas kasus yang tengah menjerat dirinya.(nda)