Bawaslu Ingatkan KPU agar Konsisten
Senin, 24 November 2008 – 15:23 WIB
’’Sikap kami tetap, DPT tidak bisa diubah-ubah,’’ tegas Bambang Eka Cahyo Widodo, anggota bawaslu saat dikonfirmasi Minggu (23/11). Bambang menegaskan sikap bawaslu untuk menyikapi rencana KPU beberapa hari sebelumnya. Saat itu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, ada kemungkinan beberapa provinsi yang DPT-nya ditetapkan pada 30 Oktober 2008 akan direvisi.
Dia mengingatkan, perubahan DPT dari yang sudah ditetapkan akan mengesankan ketidakberesan dari kerja KPU. Sejumlah pihak akan menilai, KPU menetapkan pekerjaan setengah jadi. Sebab, walaupun sudah ditetapkan, pada akhirnya bisa diubah-ubah sekehendak KPU. ’’Ini sangat gawat, KPU sebaiknya konsisten,’’ saran Bambang.
Pada penetapan sebelumnya, dinyatakan jumlah pemilih pada Pemilu 2004 adalah 170.022.239. Jumlah itu di luar pemilih dari Papua Barat dan luar negeri.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti juga senada dengan Bawaslu. Menurut dia, jumlah tersebut tidak boleh diubah-ubah lagi. Dia secara tegas menolak rencana perubahan DPT yang sempat disampaikan ketua KPU tersebut. ’’Sudahlah, jangan KPU mengundang kontroversi pelaksanaan pemilu terus-menerus,’’ keluhnya, di Jakarta, kemarin (23/11.
Menurut dia, rencana perubahan kembali daftar pemilih itu sama sekali tidak berdasar dan cenderung bertentangan dengan undang-undang. Ray mengaku, lembaganya belum menemukan sama sekali celah peraturan yang memperkenankan KPU bisa seenaknya mengubah daftar pemilih yang sudah dinyatakan tetap. ’’Yang ada justru potensi pelanggaran UU Pemilu,” ungkapnya.
Ketentuan yang ada hanyalah, menurut dia, masih diakomodasi pemilih tambahan mendaftarkan diri ke TPS yang lain paling lambat tiga hari sebelum hari H pemilu. Pemilih tambahan itu pun hanyalah mereka yang telah dinyatakan sebagai pemilih tetap di sebuah TPS. ’’Jika tetap ngotot melakukan perubahan, konsistensi KPU benar-benar rendah,” tandasnya.