Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Jabarkan Tren Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Rakornas Pemda

Sabtu, 09 November 2024 – 12:02 WIB
Bawaslu Jabarkan Tren Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Rakornas Pemda - JPNN.COM
Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 yang diselenggarakan Kemendagri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Dokumentasi Humas Bawaslu

Lolly mengajak untuk daerah lain untuk mengencangkan kewaspadaan, saling mengingatkan, dan saling menjaga.

Sebab lima provinsi tertinggi terkait dugaan pelanggaran kepala daerah tersebut punya pekerjaan rumah lebih.

“Mari sama-sama kita pastikan seluruh proses pilkada minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan,” ajak Lolly.

Dalam kesempatan itu, dia juga mejelaskan rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024, yaitu sebanyak 131 sengketa proses, lalu 83 diregistrasi, 39 tidak dapat diregistrasi, dan sembilan tidak dapat diterima.

Dari 83 yang diregistrasi putusannya menolak seluruhnya 34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan mengabulkan sebagian 15 perkara.

"Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan. Artinya jika sengketanya antarpeserta, bisa diselesaikan antarpeserta Begitu sengketanya peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU) menunjukan sebagian besar ditolak berarti proses yang berjalan di KPU sudah dinyatakan sesuai," paparnya.

Kemudian, data penanganan pelanggaran yaitu 247 temuan dan 1.105 laporan.

"Dari proses yang berjalan 339 ditetapkan sebagai pelanggaran dan 333 bukan pelanggaran dan yang masih proses sebanyak 79 perkara," jelas Lolly 

Plt Ketua Bawaslu Lolly Suhenty menjabarkan sejumlah tren dugaan pelanggaran netralitas kades di hadapan kepala daerah yang menghadiri Rakornas Pemda di Bogor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News