Bawaslu Jangan Berkompromi dengan Penjahat Demokrasi
Benny menyampaikan ada masalah klasik setiap hajatan pilkada antara lain politik uang, problematika daftar pemilih, mobilisasi pemilih, intimidasi pemilih, penyalahgunaan formulir C6 (surat pemberitahuan memilih), bahkan transaksi jual beli suara di tingkat penyelenggara pilkada.
Karena itu, momentum masa tenang ini harus dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu.
“Bawaslu harus dapat melakukan pencegahan terhadap segala problematika tersebut, lakukan sosialisasi kepada peserta pilkada dan masyarakat supaya tidak melakukan pelanggaran. Dan, berkoordinasi dengan jajaran KPU untuk mencegah terhadap pelbagai potensi pelanggaran pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 nanti,” pungkas alumnus Program Pascasajarna Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.(fri/jpnn)