Bawaslu Juga Polisikan Mega - Prabowo
Minggu, 20 September 2009 – 12:17 WIB
Pada laporan dana kampanye, melalui PT Kertas Nusantara, Mega-Prabowo menerima sumbangan Rp 5 miliar. Berdasar data Depkum HAM, sebagian besar saham perusahaan itu dimiliki Voyala Limited Inc yang berbasis di Republik Mauritius dan Languss Offshore di British Virgin Island. ’’Sanksinya untuk pasangan calon dan tim sukses,’’ terangnya.
Bukan hanya Mega-Prabowo yang dilaporkan, pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto juga dipolisikan oleh Bawaslu. Menurut Tio, berdasar audit, ada 14 pemasukan yang tidak disetor dalam rekening khusus dana kampanye. Perbuatan itu melanggar pasal 221 UU Pilpres. ’’Yang terkena adalah pelaksana kampanye, yakni Fahmi Idris (ketua tim sukses) dan Solihin Kalla (bendahara tim sukses),’’ ungkapnya.