Bawaslu Kecewa Polri Lepas Tangan
Tuding Tidak Profesional soal SE KPURabu, 22 April 2009 – 10:15 WIB
“Siapa yang bilang kami salah alamat. Karena gelar kasus yang kami lakukan bersama polri dan kejaksaan adalah sudah tepat sasaran bahwa terdapat kesalahan terkait pidana oleh oknum komisioner KPU yang telah mengeluarkan Surat Edaran. 676/KPU/IV/2009
yang mengesahkan adanya perolehan suara di TPS yang mengalami tertukarnya surat suara,” ujar Anggota Bawaslu Wirdyaningsih saat konferensi pers di kantor Bawaslu Selasa (21/4).
Menurut Nunung, panggilan Wirdyaningsih, pihaknya sudah melakukan tiga kali gelar kasus, namun selalu jawaban dari mabes polri yang meminta agar pihaknya dapat menyertakan bukti-bukti contoh surat suara yang tertukar. Yang menjadi permasalahan, lanjut Nunung, surat suara tersebut sudah masuk kotak suara yang kini sedang dilakukan perhitungan di tingkat PPK dan KPU Kabupaten/kota.