Bawaslu Kecewa Polri Lepas Tangan
Tuding Tidak Profesional soal SE KPURabu, 22 April 2009 – 10:15 WIB
“Jadi, tindakan oknum KPU melalui pembuatan surat dimaksud memang dapat diklasifikasi telah dilakukan oleh pejabat negara tetapi tidak serta merta dapat dikualifikasi dapat dibawa ke Pengadilan TUN,” ucapnya dengan nada tinggi. Dia mempertanyakan profesionalitas polri dalam menyelesaikan segala permasalahan pemilu.
Pendapat lebih keras juga diutarakan oleh anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo. Menurut Bambang, pernyataan mantan Kapolda Jawa Barat itu mengenai alasan penolakan polisi, yang disampaikan secara lisan melalui media, menjadi salah satu faktor mempertanyakan profesionalitas polri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Semua pernyataan (alasan ditolaknya laporan Bawaslu) Kabareskrim, dikemukakan dengan statement, hanya by oral dan tidak dengan surat resmi yang menyatakan diterima atau ditolak. Apa ini yang disebut profesional, objektif dan netral?” tegasnya.