Bawaslu Keluhkan Sikap KPU Soal Akses Laporan Dana Kampanye
Menurut Hari, berdasarkan laporan yang disampaikan jajaran pengawas pemilu, KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam surat tersebut KPU menyatakan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.
"Informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu sebagaimana yang tercantum dalam surat tersebut," katanya.
Hari mengatakan dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu.
Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD.
"Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," katanya.
Dia menegaskan KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu serta kepada calon anggota DPD.
"Kami berharap KPU dapat memberikan akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tanpa syarat apapun," ucapnya.