Bawaslu Minta Saksi yang Berkualitas
Keterangannya Jadi Kunci Sengketa Perolehan SuaraJumat, 30 Januari 2009 – 11:22 WIB
Pada kesempatan terpisah, anggota Bawaslu Bambang Eko Cahyo Widodo menyatakan, saksi harus dipersiapkan secara matang oleh parpol. Bukan hanya itu, parpol diimbau agar bisa menempatkan minimal seorang saksi di setiap TPS yang disediakan KPU.
Pengalaman Pemilu 2004 menunjukkan, ketiadaan saksi menimbulkan penggelembungan suara terjadi. Sejumlah parpol kecil yang tidak menempatkan caleg di suatu dapil ternyata juga tidak memasukkan saksi dalam TPS itu. Akibatnya, saat itu terjadi jual beli suara dengan membagi-bagi suara parpol kecil itu kepada sejumlah partai besar. ’’Meski tidak merasa dapat suara di situ, saksi tetap harus ada untuk menghindari praktik jual beli suara,’’ ujar Bambang.
Selain itu, Bambang menilai, posisi saksi sangat vital untuk mendukung pengawasan pemilu. Saksi yang paham pemungutan suara secara tidak langsung mendukung kegiatan pengawasan pemilu. Hal-hal yang dinilai ganjil bisa langsung dilaporkan kepada pengawas terdekat. ’’Saksi bisa ditempatkan di setiap TPS, lain halnya dengan pengawas. Kami memiliki keterbatasan personel,’’ tutur dia. (bay/mk)