Bawaslu: Paling Banyak Eks Koruptor Nyaleg di Provinsi Jambi
Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi menemukan tiga bakal Bacaleg terdaftar ganda di partai politik. Ini diketahui setelah pihaknya melakukan verifikasi administasi usai menerima dokumen Bacaleg yang diajukan beberapa hari lalu.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan pihaknya telah melakukan indifikasi terhadap satu-persatu nama calon legislator yang akan maju pada Pemilu 2019. Tiga nama dari ratusan pendaftar ditemukan ganda.
“Ada tiga nama yang terindikasi ganda. Kita temui itu ketika melakukan verifikasi,” sebutnya.
Sanusi menyebutkan, jika pihaknya meminta agar Parpol untuk mengganti nama tersebut. Dokumen ketiganya juga dinyatatan belum memenuhi syarat (BMS). "Kita sudah minta Parpol untuk mengganti,” ucapnya.
Sanusi menegaskan Bacaleg tidak diperbolehkan untuk masuk di dua Parpol. Ini dilarang seusai Surat keputusan (SK) KPU No.961/PL.01.04- KPT/06/KPU/VII/2018. “Jika tidak diganti maka dapat di diskualifikasi sebagai bakal calon anggota legislative,” tukasnya. (aiz/mg5/mg6)