Bawaslu Perintahkan Pemungutan Suara Ulang, KPU Ambon Menolak
Menurut Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy, temuan di lapangan empat TPS itu dinyatakan sah dan memenuhi syarat untuk PSU, tetapi, KPU Kota Ambon menolak, padahal data dari Panwascam sudah memenuhi syarat untuk PSU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 80 ayat 3.
Sesuatu peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 telah disebutkan apa saja syarat untuk dilakukannya PSU, seperti yang terjadi di TPS 11 dan TPS 22 Halong Kecamatan Baguala yakni ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang sama.
"Hal itu jelas sudah pelanggaran dan layak untuk dilakukan PSU, tetapi, teman KPU tidak lakukan PSU, dan tentu ada konsekuensi pidana dan etik bagi KPU,” kata Jhon Talabessy. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!