Bawaslu Persilakan KPU Tetapkan DPT
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menunjukkan sikap yang melunak. Jika pada rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) 23 Oktober lalu merekomendasikan penundaan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nasional, maka dalam rapat pleno terbuka yang digelar di gedung KPU, Jakarta, Senin (4/11), Bawaslu memersilakan KPU segera menetapkan DPT.
Padahal temuan data pemilih bermasalah, paling tidak jumlahnya masih berkisar 10,4 juta pemilih. Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan belum dapat menyelesaikan penelusuran Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih terhadap 10,4 juta pemilih dimaksud.
"Jika KPU berketetapan hati menetapkan DPT, maka Bawaslu bisa memahami. Tapi dengan catatan, angka 10,4 juta pemilih bermasalah agar dilakukan upaya terstruktur, sistematis dan massif," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, pada rapat pleno KPU.
Artinya, menurut Muhammad, Bawaslu memersilahkan KPU menetapkan DPT nasional, namun terhadap data yang diduga masih bermasalah, tetap dilakukan upaya perbaikan.
Dan untuk itu, KPU dinilai perlu menjalin hubungan yang jauh lebih baik lagi dengan Kemendagri, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) maupun petugas kependudukan dan catatan sipil di daerah-daerah.
Karena walau bagaimana pun, tanpa adanya kerjasama, perbaikan menuju akurasi DPT yang lebih baik, akan sangat sulit dilakukan.
"Bawaslu menilai KPU perlu berkoordinasi dengan dukcapil dan panwaslu, maksimal hingga 30 hari ke depan (setelah DPT disahkan)," katanya.
Seluruh peserta rapat langsung bertepuk tangan mengapresiasi sikap resmi Bawaslu kali ini. Meski begitu KPU masih memberi kesempatan kepada perwakilan partai politik yang hadir, untuk juga memberi pandangan.(gir/jpnn)