Bawaslu Polisikan Tim Kampanye SBY
Sabtu, 19 September 2009 – 08:42 WIB
Tidak dicatatnya BTPN beserta sumbangannya sebesar Rp3 miliar, menurut Agustiani, mengindikasikan tim kampanye SBY-Boediono melaporkan dana kampanye secara tidak benar. “Orang yang diduga tidak benar menyampaikan laporan dana kampanye tersebut bisa dijerat Pasal 227 UU No 42/2009 tentang Pilpres dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan beserta denda paling sedikit Rp6 juta dan paling banyak Rp24 juta,” katanya.(aj/jpnn)