Bawaslu Sumsel Anggap Berkas Aduan Dodi-Giri Kedaluwarsa
Dikatakan, surat yang mereka terima dari Bawaslu menyebut berkas pengaduan mereka kedaluwarsa. Padahal pihaknya menyerahkan berkas pengaduan, 10 Juli atau 2 hari setelah penetapan rekapitulasi.
“Sengketa pilgub kan ada tahapan yang harus dilakukan Bawaslu, sebagai majelis pemeriksa. Kami sudah melakukan sesuai peraturan perundang-undangan, aturan Bawaslu dan PKPU,” tuturnya.
Namun laporan belum diproses sesuai tahapan, tiba tiba Bawaslu memberikan surat pemberitahuan. Setelah mendapat surat itu, sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (13/7) pihaknya ke Bawaslu untuk menanyakan surat itu. Namun ruangan terkunci, ada beberapa ruangan yang buka tapi tidak ada stafnya, yang ada hanya polisi jaga.
"Bawaslu ini sudah mulai meninggalkan gelanggang. Kami menilai Bawaslu lari dari tanggungjawab dan tidak berlaku adil," ujarnya.
Padahal, sejak pleno rekapitulasi hasil pilgub tim hukum menemukan banyak sekali pelanggaran. "Hal yang mendasar adalah DPT. Apalagi kisruh DPT sudah ada sejak awal," katanya. Karena sampai pencoblosan tidak ada DPT final. Ini berdampak pada saksi paslon.
"Kami tidak bisa memvalidasi apakah mencoblos itu masuk DPT atau tidak," katanya. Tim hukum advokasi paslon 4 sudah menyampaikan 9 laporan. Dari 9 laporan, 5 ditindaklanjuti di KPU RI dan KPUD Sumsel. Sedangkan Bawaslu hanya memberikan jawaban normatif berupa surat pemberitahuan dan itu sangat keliru.
Selanjutnya, dalam Pilgub di Muara Enim dan Palembang, penyelenggaranya tidak ada SK. “PPS-PPK hanya menerima SK penyelengaraan untuk Pilwako Palembang dan Pilbup Muara Enim. Jadi tidak ada legalitas dalam pencoblosan dan penghitungan pilgub,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya juga melakukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau masyarakat hanya melihat soal selisih suara, tapi pihaknya ada argumentasi lainnya.