Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Sumsel Anggap Berkas Aduan Dodi-Giri Kedaluwarsa

Senin, 16 Juli 2018 – 22:48 WIB
Bawaslu Sumsel Anggap Berkas Aduan Dodi-Giri Kedaluwarsa - JPNN.COM
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com

“Yang kami uji di MK bahwa Pilgub Sumsel cacat hukum, sehingga produknya batal demi hukum. Kami tidak mengganggu suara paslon lain. Kami minta Palembang dan Muara Enim dilakukan PSU (pemungutan suara ulang)," tegasnya.

Pihaknya pun optimis diproses MK. "Kami adalah korban. Kami berkeyakinan hakim akan menjalankan undang-undang. Prosesnya di MK itu kewenangan mereka," ujarnya.

Tim advokasi Dodi-Giri, Sri Adinda menambahkan untuk sengketa pemilu, pihaknya sudah ajukan sengketa pada 10 Juli, sementara batas waktu pengaduan kan tiga hari setelah perhitungan. “Seharusnya mereka mengatur persidangan,” terangnya.

Pihaknya menduga Bawaslu panik, sehingga melakukan kecerobohan hanya mengeluarkan surat pemberitahuan, ada faktor di luar hukum. Seharusnya diterima, diregister, dan disidangkan. Bukan memberikan surat seperti ini. “PSU itu bisa direkomendasikan MK atau Bawaslu. Ada banyak daerah lain yang direkomendasikan Bawaslu untuk PSU,” jelasnya.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan MK masih memberi kesempatan bagi pihak yang berperkara untuk melengkapi berkas. "Kalau bicara final berapa perkara, nanti baru kita pastikan 23 Juli. Saat permohonan diregistrasi dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," jelasnya di Jakarta.

Kelak katanya setelah tercatat dalam BRPK, baru permohonan diperiksa hakim.

“Jika sudah masuk BRPK, barulah perkara sengketa pilkada menjalani sidang pendahuluan 26 Juli mendatang hingga putusan dismissal pada 9 Agustus. Putusan dismissal akan menentukan apakah perkara memenuhi syarat untuk bisa diadili MK," jelasnya.

Masih kata Fajar, jika bisa diadili, MK punya waktu 45 hari sejak perkara tercatat dalam BRPK, untuk menyidangkan perkara hingga mengeluarkan amar putusan. “Dijadwalkan putusan akhir diselenggarakan pada 18-28 September," jelasnya.(ran/cj15/afi/fad/ce1)

Dalam Surat Bawaslu Nomor 344/K.SS/PM/07.01/VII/2018 menyebut pengajuan berkas melewati waktu (kedaluwarsa) sehingga tidak dapat diproses.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News