Bawaslu Tak Serius Kumpulkan Bukti
Selasa, 24 Maret 2009 – 08:07 WIB
Namun, sekalipun MK memutuskan ada pemilu ulang, jangan sampai batasannya melampaui ketentuan UU Pemilu. Menurut UU Pemilu, pemilu ulang bisa dilakukan dalam batas 10 hari setelah pelaksanaan pemilu legislatif. Batasannya pun tidak per kabupaten/kota, melainkan di beberapa TPS. "Kami juga akan membicarakan itu lebih lanjut kepada MK," terang Putu. (bay/agm)