Bawaslu Tak Setuju Kampanye Terbuka Pilpres
Senin, 20 April 2009 – 06:02 WIB
Menurut Bambang, KPU harus menyadari substansi dari pilpres. Berbeda dengan pemilu legislatif, dalam pilpres publik sudah mengetahui pasangan calon yang akan bersaing. ''Pemilu presiden itu esensinya orang milih orang. Jumlahnya tidak sebanyak pemilu legislatif," terangnya.
Makna penting dari itu lantas dijelaskan dalam UU Pilpres bahwa salah satu metode kampanye dalam pilpres adalah debat terbuka antarpasangan calon. UU Pilpres, tampaknya, sengaja tidak mengatur kampanye terbuka dengan harapan kampanye debat lebih diintensifkan KPU sebagai pelaksana. ''Debat itu dimaksudkan sebagai komunikasi yang efektif antara publik dan calon yang akan dipilih. Itu jauh lebih bermanfaat dibandingkan dengan kampanye terbuka,'' terang Bambang.