Bawaslu Tak Setuju Kampanye Terbuka Pilpres
Senin, 20 April 2009 – 06:02 WIB
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menyatakan, dengan tidak diaturnya kampanye terbuka dalam UU Pilpres, KPU sebenarnya tidak perlu menetapkan apa pun. Menurut dia, hak untuk melakukan kampanye adalah pada parpol. Padahal, capres dan cawapres kebanyakan diusung oleh gabungan parpol. ''Sebaiknya itu tidak usah diatur," kata Jeirry.
Jika memang harus ditetapkan, Jeirry merekomendasikan agar kampanye dilakukan dengan sistem zona. Sistem zona ditetapkan sesuai dengan jumlah pasangan calon. ''Misal ada tiga pasangan calon, bagi dengan tiga zona. Mereka berkampanye bergantian,'' kata Jeirry. Itu lebih efektif daripada menetapkan satu hari untuk satu pasangan calon untuk seluruh provinsi. (bay/tof)