Bawaslu Terkesan Tebang Pilih Tertibkan Atribut Kampanye
"Satpol PP sendiri bilang Bawaslu nyuruh untuk dirusak," terangnya saat dikonfirmasi.
Dia menyayangkan bila memang pencopotan itu disengaja tanpa aturan, seharusnya Bawaslu tidak memanfaatkan perda yang berlaku.
Berdasar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang ketertiban umum, pemkot melarang sejumlah titik untuk dipasangi reklame spanduk atau baliho.
Dalam pasal 23, reklame tidak boleh dipasang di tiang penerangan jalan umum (PJU), rambu lalu lintas, pohon, pagar, serta bangunan fasilitas umum.
"Kita sudah paham kok kategori melanggar itu seperti apa. Nggak mungkin juga dipasang di tempat yang melanggar," tegasnya.
Namun, dalam pertemuan kemarin, Armuji menyatakan sudah berdamai dengan satpol PP yang membongkar APK.
"Sudah selesai. Pokoknya, jangan diulangi lagi," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Dia menegaskan, sebaiknya satpol PP tidak mengeksekusi pencopotan APK yang tak melanggar ketentuan pemkot.