Bayar PBB, Modus Baru Money Politic Pemilukada
Rabu, 10 November 2010 – 18:40 WIB
JAKARTA - Penitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dilakukan oleh calon bupati Aswad Sulaiman. Panwas tidak menemukan bukti pembayaran PBB sebagai dugaan money politic (politik uang ). "Kami tidak tahu kalau ada pembayaran PBB. Tidak ada juga yang melaporkan," kata Ketua Panwas Pemilukada Konut, Abu Bakar usai memberi keterangan pada sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/11). Hadir pula anggota Panwas lainnya, Rajidan dan Asiswan.
Abu Bakar mengatakan tidak tahu apakah pembayaran PBB itu masuk kategori politik uang atau bukan. "Terkait dengan kewenangan Panwas, pelanggaran Pemilu itu harus ada orang yang melapor, kemudian oleh Panwas akan diteruskan ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Selama proses tahapan Pemilukada tidak ada yang melapor," katanya.
Di hadapan tiga hakim MK, Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono (anggota), Abu Bakar mengungkap, ada tiga pelanggaran pemilukada. Konawe Utara, yaitu dugaan politik uang, kampanye diluar jadwal, dan menggunakan fasilitas negara. Namun ketiganya itu tidak ada yang sampai ke pengadilan karena laporan pelanggaran yang disampaikan terlambat, tidak cukup bukti, dan tidak ada yang mau bersaksi.
JAKARTA - Penitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran Pajak Bumi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
Kamis, 19 Desember 2024 – 11:24 WIB - Sumsel
Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
Kamis, 19 Desember 2024 – 11:01 WIB - Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB - Kalbar
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:42 WIB - Liga Indonesia
Kabar Tak Sedap dari Persib, Dedi Kusnandar Patah Tulang
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:19 WIB - Dahlan Iskan
Partner Dansa
Kamis, 19 Desember 2024 – 07:21 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Kamis 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024 – 07:27 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:22 WIB