BBM Dibatasi, Negara Terancam Chaos
Senin, 30 Januari 2012 – 20:42 WIB
Ia menegaskan, pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusional atau bersikap inkonstitusional. Yaitu terhadap UUD 1945, melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Judicial Review Nomor 002/PUU-I/2003.
Menurutnya, seluruh anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan telah menandatangani surat resmi yang dilayangkan kepada pimpinan DPR untuk segera melakukan langkah langkah konstitusional dan tata tertib DPR.
Yaitu melakukan upaya 'koreksi' secepatnya terhadap ketentuan pasal Undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang APBN 2012 ayat 4 berikut penjelasannya atau setidak-tidaknya menghapus penjelasan pasal 7 ayat 4 yang mengatur pembatasan konsumsi BBM jenis prmeium untuk kendaraan roda empat pribadi pada wilayah Jawa-Bali sejak tanggal 1 April 2012. "Sehingga terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945," kata Dewi.