Bea Cukai Adakan Audiensi Terkait Ketentuan Kepabeanan ke Pengguna Jasa
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi di empat daerah dalam rangka memberi audiensi terkait ketentuan kepabeanan kepada para pengguna jasa.
Adapun sosialisasi tersebut digelar oleh Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Lhokseumawe, Semarang, dan Malang.
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberi audiensi mengenai ketentuan impor barang diplomatik. Sosialiasi itu diberikan dalam rangka rencana kedatangan penumpang anggota delegasi Pemerintah Australia.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Pubilkasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, bahwa terdapat beberapa rencana kunjungan Pemerintah Australia yaitu pertemuan G-20 dan rangkaian acara lainnya yang akan dilaksanakan di Indonesia.
Untuk penanganan barang bawaan penumpang, kata Firman, Bea Cukai tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Namun, untuk barang bawaan penumpang milik delegasi Perwakilan Negara Asing (PNA), bisa mendapatkan fasilitas.
“Pada dasarnya barang impor milik PNA, baik yang melalui mekanisme impor umum, barang kiriman, maupun barang bawaan penumpang, bisa mendapatkan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," kata ungkap Firman.
Menurut Firman, pemberian fasilitas tersebut, berdasarkan azas timbal balik dengan negara lain, dan juga sesuai arahan dari KemenLu.
Bea Cukai Malang bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II memberikan sosialisasi mengenai ketentuan impor barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan ketentuan registrasi IMEI kepada para dosen serta pejabat pengadaan di lingkungan Universitas Brawijaya.